Inilah Skema Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam Tahun Ajaran Baru Akan Dimulai 13 Juli


Kemendikbud merekomendasikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2020 akan dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, ketika tahun ajaran baru itu mulai dilaksanakan, para siswa kemungkinan hanya belajar 4 jam di sekolah. Dan, jam istirahat ditiadakan. Jadi, kegiatan belajar mengajar di sekolah itu akan berlangsung tanpa jam istirahat.

Ide tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam perumusan protokol new normal di sekolah. "Namun yang sedang kami rekomendasikan adalah menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran, yang sedang didiskusikan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat," kata Asisten Deputi, Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti dalam webinar, Kamis (28/05/2020).

Hal tersebut bertujuan mencegah kepadatan anak-anak saat masuk dan keluar sekolah secara bersamaan. Rekomendasi lainnya yakni jam masuk dan pulang antar kelas yang diberlakukan berbeda supaya anak-anak tidak berkerumun saat tiba di gerbang sekolah serta saat akan pulang.

Berkaca dari pengalaman Australia yang sudah mulai menyekolahkan siswa-siswi mereka, kata dia, saat ini tidak semua kelas langsung kembali bersekolah. "Mereka hanya dua kelas dulu untuk uji coba, termasuk menyiapkan siswa, guru, tenaga pendidik dengan new normal ini," kata dia.

"Kalau di Indonesia saya pikir bisa disiasati dengan diberi jeda masuknya, satu jam. Jadi masuk dan pulang tidak bersamaan sehingga tidak bertumpuk saat keluar masuk gerbang," kata dia. Selain itu, fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun juga harus diperbanyak oleh sekolah agar tidak terjadi antrean anak-anak yang akan mencuci tangan.

Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Dikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/05/2020). Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid. Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan. Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.

Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.
Kalender Pendidikan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam surat keputusan tersebut, tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 Tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021, seperti dikutip Antara, adalah Juli 2020:

Sumber: kupang.tribunnews.com