Beginilah Cara Daftar KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar


Jakarta - KIP kuliah adalah kartu Indonesia Pintar untuk jenjang perguruan tinggi. KIP Kuliah adalah program pemerintah untuk mengurangi beban biaya masyarakat kurang mampu demi agar dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Daftar KIP Kuliah 2020 dilakukan di website Kemendikbud https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 2 Maret lalu dan akan ditutup pada 31 Maret mendatang.

Beginilah Cara Daftar KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar

Berikut cara daftar KIP Kuliah Kemendikbud 2020:

1. Tata Cara
Siswa dapat membuka laman di alamat kip-kuliah.kemendikbu.go.id atau melalui aplkikasi KIP Kuliah. Kemudian, saat mendaftar isi data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email.

Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi data serta kelayakan. Jika dinilai validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email.

Lalu, siswa bisa langsung login dan memilih jalur seleksi yang diikuti, apakah SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau mandiri. Sambil menunggu daftar KIP Kuliah, siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal seleksi perguruan tinggi pilihan masing-masing.

Terakhir, bagi siswa yang dinyatakan lulus di perguruan tinggi yang dipilih dapat melakukan verifikasi oleh perguruan tinggi terlebih dahulu agar dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa KIP Kuliah.


2. Persyaratan
Sebelum daftar KIP Kuliah 2020, ada syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar. Pertama, calon penerima KIP Kuliah harus siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

Calon penerima KIP Kuliah juga harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid, serta memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Data tersebut harus didukung bukti dokumen yang sah.


Syarat lainnya bagi siswa SMA atau sederajat yang akan mengajukan KIP Kuliah tidak boleh memiliki kartu KIP sebelumnya dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Terakhir, siswa pendaftar KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu bila akreditasi C.

Selamat mencoba.

semoga informasi yang kami berikan ini bisa bermanfaat buat kita semua ya, terimakasih

sumber : detik.com