Ingat.!! 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis Terbaru


Pada rapat koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari telah ditetapkan Pokok-Pokok Kebijakan Danas BOS, Bussiness Process BOS 2020, Kelebihan Kelemahan dan Tantangan, Serta Tugas dan Tanggung Jawab TIM BOS yang semuanya tertuang pada Paparan BOS 2020.
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020
Jika dibandingkan tahun sebelumnya ada perubahan penyaluran penggunaan dana BOS yaitu sebagai berikut:

Tahun 2020 
Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
Penetapan SK Sekolah Penerima oleh Mendikbud
Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
Tahapan penyaluran sebanya 3 tahap.

Tahun 2019
Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD Provinsi
Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi
Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
Taha[ penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Hal ini berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019, Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berbeda dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.

Penggunaan Danas BOS Tahun 2020 Untuk Pembiayaan
Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30% dengan kriteria guru honor adalah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru. Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut: tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki NUPTK serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 adalah untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Hal ini berbeda dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS adalah untuk pembiayaan pengelolahan sekolah
Pada juknis BOS 2020, berdasarkan paparan dijelaskan bahwa tidak membatasi pembelian buku teks dan non teks seperti halnya di juknis BOS tahun 2019
Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak ditentukan kuantitas serta kualitasnya.

12 Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Yang Wajib Diketahui Pengelola BOS
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
5. Administrasi kegiatan Sekolah
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7. Langganan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/ atau
12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Download Paparan Penggunaan Dana BOS Tahun 2020

semoga artikel ini bisa bermanfaat ya terimakasih.