Yang menjadi bahan pertimbangan di keluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 231/P/2020 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020;
Terdapat 4 poin dalam kuputusan tersebut meliputi:
Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan rincian sebagai berikut:
Nomor: 231/P
Tahun : 2020
Judul : Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020.
Jenis Peraturan : Keputusan Menteri
Kategori Peraturan : Bantuan / Pendanaan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan : 10-02-2020
Tanggal Diundangkan: 00-00-0000
Status : Berlaku
Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2020.
Lalu bagaimana bila satuan pendidikan belum ada pada daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020. Berikut ini jawaban TIM Managemen BOS Pusat yang perlu anda cermati.
Terkait dengan telah terbitnya Kepmendikbud No. 231/P/2020 tentang satuan pendidikan penerima BOS Reguler Tahap 1, ada beberapa ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, yaitu:
1. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Permendikbud nomor 8/2020, data yang digunakan untuk penyaluran dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 adalah data 31 Oktober 2019. Bagi sekolah yang tidak melakukan pemutakhiran di 31 oktober 2019, data yg digunakan adalah data Dapodik per 31 Januari 2020.
2. Penyaluran dana BOS dilakukan setelah informasi rekening sekolah dinyatakan valid untuk menghindari terjadinya retur. Mengingat progres penyelesaian validasi rekening sekolah masih berlangsung, maka penyaluran dana BOS tahap 1 akan dilakukan dalam beberapa gelombang untuk sekolah yang informasi rekeningnya sudah valid.
3. Satuan pendidikan yang sudah ditetapkan pada SK Mendikbud nomor 231/P/2020 di atas adalah sebanyak 136.579 sekolah yang terdiri dari SD 94.680 sekolah, SMP 23.625 sekolah, SMA 6.857 sekolah, SMK 9.932 sekolah, SLB 1.485 sekolah. Sekolah-sekolah ini adalah sekolah yang sudah dinyatakan valid penulisan rekeningnya berdasarkan hasil verifikasi dengan bank penerbit rekening sekolah. Sekolah-sekolah ini akan disalurkan terlebih dahulu dalam penyaluran Tahap 1 gelombang ke-1.
4. Sekolah-sekolah lainnya akan disalurkan pada penyaluran Tahap 1 gelombang ke-2. Hal ini dilakukan
karena masih banyak hasil input data rekening sekolah di aplikasi BOS Salur (bos.kemdikbud.go.id) yang tidak valid setelah dilakukan matching data dengan Bank penerbit rekening sekolah. Sebagian besar kesalahan ada pada penulisan nama rekening sekolah.
5. Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Kementerian telah berkoordinasi dengan seluruh bank penerbit rekening sekolah untuk melakukan matching data. Upaya ini ditempuh untuk meminimalkan terjadinya retur dana.
6. Sampai saat ini, masih ada ribuan sekolah yg data rekeningnya belum valid berdasar data yang ada pada Bank penerbit rekening sekolah. Untuk itu Kementerian telah mengirimkan sms broadcast kepada sekolah sasaran. Terkait dengan hal tersebut, apabila ada sekolah yang lapor kepada Bapak/Ibu mengenai sms tersebut, mohon sekiranya dapat disampaikan bahwa sms tersebut bukan hoax, serta meminta sekolah untuk segera melakukan update data rekening di laman bos.kemdikbud.go.id
7. Informasi sekolah yg rekeningnya masih bermasalah juga dapat dilihat melalui web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Bagi rekan-rekan yang memerlukan daftar Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 dapat anda unduh pada link dibawah ini .
Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Kepmendikbud%20Nomor%20231-P-2020.pdf